Ditangkap Polisi, RB Mengaku Pesan Tembakau Sintetis untuk Dikonsumsi Sendiri

img

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting di dampingi Kasatresnarkoba Iptu Encek Indrayani

TENGGARONG, Tersangka pemilik Tembakau Sintetis, RB (24) warga Jalan Gunung Menyapa Tenggarong, yang diamankan polisi pada Sabtu (13/2/2021), mengaku kepada petugas bahwa “barang haram” yang dipesannya melalui jasa pengiriman rencananya akan dikonsumsi sendiri.

”Kasus tembakau sintetis ini baru pertama kali ditemukan dipaket dan dari keterangan tersangka tembakau tersebut untuk dikonsumsi sendiri,” kata Iptu Encek Indrayani Kasat Resnarkoba Polres Kukar Kukar saat mendampingi Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada awak media saat jumpa pers, Senin (15/2/2021).

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan, RB merupakan warga Tenggarong yang memesan tembakau sintetis dari Jakarta memalui jasa pengiriman, Untuk kasus itu baru pertama kali di temukan di Kukar, dan melalui jasa pengiriman.

"Jadi tentu harus di waspadai bagi pemilik jasa pengiriman barang, mekanismenya tergantung dari perusahaan bagaimana melakukan pengawasan secara ketat" Kata Irwan Masulin Ginting.

Ia menambahkan, dimana selanjutnya akan ada pengawasan terhadap jasa jasa pengiriman yang ada di Kukar untuk mengantisipasi barang barang yang di larang masuk melalui jasa pengiriman.

"Kami menghimbau kepada masyrakat Kukar agar tetap waspada terhadap lingkungan pergaulan, karena pengaruh narkoba ini tidak baik, dan khusus jasa pengiriman agar lebih selektif melakukan pemeriksaan tentang barang apa yang akan di kirim, karena tidak menutup kemungkinan barang barang yang di larang yang akan di kirim melalui jasa pengiriman" Katanya

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus tembakau sintetis berat 16.18 gram, plastic warna hitam, 1 bungkus plastic warna coklat, kemudian plastic warna bening, 1 lembar baju kaos anak warna putih bertuliskan GRL PWR dan 1 HP merk iphone 7 warna hitam.

Tersangka RB dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) UURO No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjuara 5 sampai 12 tahun.(*riz/poskotakaltimnews.com)